----KSP Syariah Quantum Mandiri---- Pilih Simpanannya……Ambil Untungnya,,Raih Berkahnya....

Rabu, 04 Februari 2015

Pengertian UMKM (UU No.20/2008)


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Keanggotaan


Anggota koperasi dapat meliputi perorangan dan badan hukum koperasi. Perorangan sebagai anggota koperasi yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi yaitu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran dasar. 
Ketentuan keanggota koperasi yaitu :
1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
2. Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi
3. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

Untuk info lebih lanjutnya tentang keanggotaan koperasi Syariah Quantum Mandiri silahkan Klik link berikut : Keanggotaan KSPSQM  

Produk dan Layanan Koperasi

Produk dan Layanan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah Quantum Mandiri ada 2, yaitu :

1. Pembiayaan/Pinjaman Koperasi

2. Simpanan Sukarela

Untuk info lebih lanjut silahkan dibuka langsung linknya.
Terima kasih

Jenis Pembiayaan/Pinjaman Koperasi



Murobahah
Pembiayaan yang dipergunakan untuk membeli barang-barang modal kerja berdasarkan prinsip jual-beli dengan system pembayaran cicilan.

Mudharabah
Pembiayaan yang dipergunakan untuk penanaman seluruh modal usaha dengan anggota berdasarkan system pembagian keuntungan.

Musyarakah
Pembiayaan yang dipergunakan untuk penanaman sebagian / penyertaan modal usaha kerjasama dengan anggota berdasarkan system pembagian keuntungan (Nisbah Bagi Hasil). 

Qordul Hasan
Pembiayaan yang diberikan kepada pengusaha kecil yang dananya bersumber dari dana social baitul Mal tanpa pembagian keuntungan.

 
PERSYARATAN:
      1.      Telah menjadi anggota KSP Syariah Quantum Mandiri.
      2.      Mengisi formulir pembiayaan
      3.      Foto Copy KTP Suami istri
      4.      Pas Foto (3x4) atau 4x 6 1 lembar
      5.      Menyertakan Lampiran:
a.       Foto Copy KK
b.      Foto Copy Jaminan
c.       Membayar biaya admnistrasi (Rp 25.000)
d.      Foto Copy Buku Nikah

Simpanan Sukarela


I.       Simpanan Hasanah
1.  Simpanan Hasanah menggunakan prinsip akad wadi’ah yad dhammah (titipan). Simpanan ini bisa di ambil setiap saat, jam kerja.
2.      Setoran awal minimal Rp 50.000,00
3.      Setoran berikutnya minimal Rp 50.000,00

II.    Simpanan Qurban
1.   Simpanan ini untuk persiapan Ibadah Qurban. Simpanan Qurban hanya bisa diambil saat Hari Raya Qurban atau 1 bulan sebelumnya.
2.      Setoran awal minimal Rp 50.000,00
3.      Setoran berikutnya minimal Rp 50.000,00

III.     Simpanan Aqiqah
1.      Simpanan ini untuk keperluan Aqiqah. Simpanan ini bisa di ambil setiap saat, jam kerja
2.      Setoran awal minimal Rp 50.000,00
3.      Setoran berikutnya minimal Rp 50.000,00

IV.     Simpanan Pernikahan
1.    Simpanan ini untuk keperluan pernikahan. Simpanan ini bisa di ambil menjelang waktu pernikahan.
2.      Setoran awal minimal Rp 50.000,00
3.      Setoran berikutnya minimal Rp 20.000,00

V.    Simpanan Pendidikan
1.    Simpanan ini untuk keperluan pendidikan. Simpanan ini bisa di ambil pada awal tahun atau tahun ajaran baru.
2.      Setoran awal minimal Rp 50.000,00
3.      Setoran berikutnya minimal Rp 20.000,00

VI.     Simpanan Ibadah Umrah dan Haji
1.  Simpanan ini untuk keperluan Ibadah Umrah dan Haji. Simpanan ini bisa di ambil setiap saat, jam kerja.
2.      Setoran awal minimal Rp 50.000,00
3.      Setoran berikutnya minimal Rp 20.000,00

VII.        Simpanan berjangka
1.     Simpanan ini menggunakan prinsip Mudharabah (bagi hasil) dengan nisbah sesuai pilihan. Simpanan berjangka bisa diambil saat jatuh tempo pengambilan.
2.     Jangka waktu simpanan adalah 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 12 (duabelas) bulan.
3.      Minimal simpanan Rp 500.000,00

VIII.     Ketentuan dan Persyaratan simpanan : 
1.    Telah menjadi anggota KSP Syariah Quantum Mandiri
2.         Membayar Biaya pembukaan rekening Rp 15.000,00
3.         Melampirkan fotocopy KTP dan Pas Photo 1 lembar.
4.        Apabila buku tabungan hilang, penabung wajib melaporkan kepada pihak koperasi secepatnya.
5.         Biaya administrasi pergantian buku tabungan yaitu sebesar Rp 10.000,00.
6.        Penarikan hanya dapat dilayani apabilan tandatangan pada slip penarikan sesuai/cocok dengan speciment.
7.   Pihak Koperasi berhak meminta kepada anggota buku tabungan dan anggota wajib menunjukkan identitasnya setiap transaksi penarikan dan penyetoran.
8.    Penarikan tunai di loket teller dapat dikuasakan dengan dilengkapi suarat kuasa yang sah dari penabung dan disertai dengan fotocopy identitas yang masih berlaku dari pemilik rekening.
9.    Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan antara buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Koperasi, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Koperasi kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
10.    Jika penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum syariah.