I. Simpanan Hasanah
1. Simpanan Hasanah menggunakan prinsip akad wadi’ah yad dhammah
(titipan). Simpanan ini bisa di ambil setiap saat, jam kerja.
2.
Setoran awal minimal Rp 50.000,00
3.
Setoran berikutnya minimal Rp 50.000,00
II. Simpanan Qurban
1. Simpanan ini untuk persiapan Ibadah Qurban. Simpanan Qurban hanya
bisa diambil saat Hari Raya Qurban atau 1 bulan sebelumnya.
2.
Setoran awal minimal Rp 50.000,00
3.
Setoran berikutnya minimal Rp 50.000,00
III.
Simpanan Aqiqah
1. Simpanan ini untuk keperluan Aqiqah. Simpanan ini bisa di ambil
setiap saat, jam kerja
2.
Setoran awal minimal Rp 50.000,00
3.
Setoran berikutnya minimal Rp 50.000,00
IV.
Simpanan Pernikahan
1. Simpanan ini untuk keperluan pernikahan. Simpanan ini bisa di
ambil menjelang waktu pernikahan.
2.
Setoran awal minimal Rp 50.000,00
3.
Setoran berikutnya minimal Rp 20.000,00
V. Simpanan Pendidikan
1. Simpanan ini untuk keperluan pendidikan. Simpanan ini bisa di
ambil pada awal tahun atau tahun ajaran baru.
2.
Setoran awal minimal Rp 50.000,00
3.
Setoran berikutnya minimal Rp 20.000,00
VI.
Simpanan Ibadah Umrah dan Haji
1. Simpanan ini untuk keperluan Ibadah Umrah dan Haji. Simpanan ini
bisa di ambil setiap saat, jam kerja.
2.
Setoran awal minimal Rp 50.000,00
3.
Setoran berikutnya minimal Rp 20.000,00
VII.
Simpanan berjangka
1. Simpanan ini menggunakan prinsip Mudharabah (bagi hasil) dengan
nisbah sesuai pilihan. Simpanan berjangka bisa diambil saat jatuh tempo
pengambilan.
2. Jangka waktu simpanan adalah 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6
(enam) bulan, 12 (duabelas) bulan.
3.
Minimal simpanan Rp 500.000,00
VIII.
Ketentuan dan Persyaratan simpanan :
1. Telah menjadi anggota KSP Syariah Quantum Mandiri
2.
Membayar Biaya pembukaan rekening Rp 15.000,00
3.
Melampirkan fotocopy KTP dan Pas Photo 1 lembar.
4. Apabila buku tabungan hilang, penabung wajib melaporkan kepada
pihak koperasi secepatnya.
5.
Biaya administrasi pergantian buku tabungan yaitu sebesar Rp
10.000,00.
6. Penarikan hanya dapat dilayani apabilan tandatangan pada slip
penarikan sesuai/cocok dengan speciment.
7. Pihak Koperasi berhak meminta kepada anggota buku tabungan dan
anggota wajib menunjukkan identitasnya setiap transaksi penarikan dan
penyetoran.
8. Penarikan tunai di loket teller dapat dikuasakan dengan dilengkapi
suarat kuasa yang sah dari penabung dan disertai dengan fotocopy identitas yang
masih berlaku dari pemilik rekening.
9.
Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan antara buku tabungan
dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Koperasi, maka yang dipergunakan
adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Koperasi kecuali dapat dibuktikan
sebaliknya.
10.
Jika penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayarkan
kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum syariah.