Murobahah
Pembiayaan
yang dipergunakan untuk membeli barang-barang modal kerja berdasarkan prinsip jual-beli
dengan system pembayaran cicilan.
Mudharabah
Pembiayaan
yang dipergunakan untuk penanaman seluruh modal usaha dengan anggota berdasarkan
system pembagian keuntungan.
Musyarakah
Pembiayaan
yang dipergunakan untuk penanaman sebagian / penyertaan modal usaha kerjasama dengan
anggota berdasarkan system pembagian keuntungan (Nisbah Bagi Hasil).
Qordul Hasan
Pembiayaan
yang diberikan kepada pengusaha kecil yang dananya bersumber dari dana social baitul
Mal tanpa pembagian keuntungan.
PERSYARATAN:
1. Telah menjadi anggota KSP Syariah Quantum Mandiri.
2.
Mengisi formulir pembiayaan
3.
Foto Copy KTP Suami istri
4.
Pas Foto (3x4) atau 4x 6 1 lembar
5.
Menyertakan Lampiran:
a.
Foto Copy KK
b.
Foto Copy Jaminan
c.
Membayar biaya admnistrasi (Rp 25.000)
d.
Foto Copy Buku Nikah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar