----KSP Syariah Quantum Mandiri---- Pilih Simpanannya……Ambil Untungnya,,Raih Berkahnya....

Rabu, 04 Februari 2015

Keanggotaan Koperasi


Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh seseorang pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan Koperasi. 

Simpanan Wajib merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh anggota koperasi setiap bulannya dan Pihak Koperasi berhak menagihnya jika anggota belum membayarnya.

Selain melayani pembiayaan/pinjaman, KSPS Quantum Mandiri juga melayani simpanan sukarela. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota yang sifatnya sukarela dan  fleksibel, setoran dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan jenis simpanannya.

Di Akhir tahun KSPS syariah akan ada pembagian SHU (Selisih Hasil Usaha). Selisih Hasil Usaha (SHU)  adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. Pembagian SHU ditetapkan oleh Rapat Anggota, dan besaran SHU yang akan diterima oleh Anggota disesuaikan dengan besaran uang yang disimpan anggota dalam koperasi. 

Untuk persyaratan menjadi anggota koperasi silahkan klik link berikut :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar