Anggota yang kami
tuju merupakan seluruh Pelaku UMKM dan Pelaku Perubahan yang berkehendak baik
untuk saling berbagi dan tumbuh bersama. Dengan bergabung di KSP Syariah Quantum Mandiri memungkinkan kita untuk bersama-sama meningkatkan
kapasitas dan tumbuh bersama. Setiap anggota koperasi diwajibkan melakukan simpanan pokok dan simpanan wajib.
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
wajib dibayar oleh seseorang pada saat yang bersangkutan mengajukan
permohonan keanggotaan Koperasi.
Simpanan Wajib merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh anggota koperasi setiap bulannya dan Pihak Koperasi berhak menagihnya jika anggota belum membayarnya.
Selain melayani pembiayaan/pinjaman, KSPS Quantum Mandiri juga melayani simpanan sukarela. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota yang sifatnya sukarela dan fleksibel, setoran dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan jenis simpanannya.
Selain melayani pembiayaan/pinjaman, KSPS Quantum Mandiri juga melayani simpanan sukarela. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota yang sifatnya sukarela dan fleksibel, setoran dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan jenis simpanannya.
Di Akhir tahun KSPS syariah akan ada pembagian SHU (Selisih Hasil Usaha). Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah surplus
hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha
atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi
dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. Pembagian SHU ditetapkan
oleh Rapat Anggota, dan besaran SHU yang akan diterima oleh Anggota
disesuaikan dengan besaran uang yang disimpan anggota dalam koperasi.
Untuk persyaratan menjadi anggota koperasi silahkan klik link berikut :
Untuk persyaratan menjadi anggota koperasi silahkan klik link berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar