----KSP Syariah Quantum Mandiri---- Pilih Simpanannya……Ambil Untungnya,,Raih Berkahnya....

Rabu, 04 Februari 2015

Keanggotaan


Anggota koperasi dapat meliputi perorangan dan badan hukum koperasi. Perorangan sebagai anggota koperasi yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi yaitu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran dasar. 
Ketentuan keanggota koperasi yaitu :
1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
2. Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi
3. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

Untuk info lebih lanjutnya tentang keanggotaan koperasi Syariah Quantum Mandiri silahkan Klik link berikut : Keanggotaan KSPSQM  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar