----KSP Syariah Quantum Mandiri---- Pilih Simpanannya……Ambil Untungnya,,Raih Berkahnya....

Rabu, 04 Februari 2015

Simpanan Sukarela


I.       Simpanan Hasanah
1.  Simpanan Hasanah menggunakan prinsip akad wadi’ah yad dhammah (titipan). Simpanan ini bisa di ambil setiap saat, jam kerja.
2.      Setoran awal minimal Rp 50.000,00
3.      Setoran berikutnya minimal Rp 50.000,00

II.    Simpanan Qurban
1.   Simpanan ini untuk persiapan Ibadah Qurban. Simpanan Qurban hanya bisa diambil saat Hari Raya Qurban atau 1 bulan sebelumnya.
2.      Setoran awal minimal Rp 50.000,00
3.      Setoran berikutnya minimal Rp 50.000,00

III.     Simpanan Aqiqah
1.      Simpanan ini untuk keperluan Aqiqah. Simpanan ini bisa di ambil setiap saat, jam kerja
2.      Setoran awal minimal Rp 50.000,00
3.      Setoran berikutnya minimal Rp 50.000,00

IV.     Simpanan Pernikahan
1.    Simpanan ini untuk keperluan pernikahan. Simpanan ini bisa di ambil menjelang waktu pernikahan.
2.      Setoran awal minimal Rp 50.000,00
3.      Setoran berikutnya minimal Rp 20.000,00

V.    Simpanan Pendidikan
1.    Simpanan ini untuk keperluan pendidikan. Simpanan ini bisa di ambil pada awal tahun atau tahun ajaran baru.
2.      Setoran awal minimal Rp 50.000,00
3.      Setoran berikutnya minimal Rp 20.000,00

VI.     Simpanan Ibadah Umrah dan Haji
1.  Simpanan ini untuk keperluan Ibadah Umrah dan Haji. Simpanan ini bisa di ambil setiap saat, jam kerja.
2.      Setoran awal minimal Rp 50.000,00
3.      Setoran berikutnya minimal Rp 20.000,00

VII.        Simpanan berjangka
1.     Simpanan ini menggunakan prinsip Mudharabah (bagi hasil) dengan nisbah sesuai pilihan. Simpanan berjangka bisa diambil saat jatuh tempo pengambilan.
2.     Jangka waktu simpanan adalah 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 12 (duabelas) bulan.
3.      Minimal simpanan Rp 500.000,00

VIII.     Ketentuan dan Persyaratan simpanan : 
1.    Telah menjadi anggota KSP Syariah Quantum Mandiri
2.         Membayar Biaya pembukaan rekening Rp 15.000,00
3.         Melampirkan fotocopy KTP dan Pas Photo 1 lembar.
4.        Apabila buku tabungan hilang, penabung wajib melaporkan kepada pihak koperasi secepatnya.
5.         Biaya administrasi pergantian buku tabungan yaitu sebesar Rp 10.000,00.
6.        Penarikan hanya dapat dilayani apabilan tandatangan pada slip penarikan sesuai/cocok dengan speciment.
7.   Pihak Koperasi berhak meminta kepada anggota buku tabungan dan anggota wajib menunjukkan identitasnya setiap transaksi penarikan dan penyetoran.
8.    Penarikan tunai di loket teller dapat dikuasakan dengan dilengkapi suarat kuasa yang sah dari penabung dan disertai dengan fotocopy identitas yang masih berlaku dari pemilik rekening.
9.    Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan antara buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Koperasi, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Koperasi kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
10.    Jika penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar